Siaran TV Analog Berakhir, Ini Keuntungan Beralih ke TV Digital Menurut Kominfo

- 2 November 2022, 19:02 WIB
Ilustrasi. Mulai 2 November 2022, siaran TV Analog akan berakhir.
Ilustrasi. Mulai 2 November 2022, siaran TV Analog akan berakhir. /rawpixel.com/rawpixel.com

RINGTIMES BALI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 60A menargetkan Penghentian Siaran Analog atau Analog Switch Off (ASO) berakhir pada 2 November 2022.

Meskipun, penghentian tersebut masih dilakukan pada wilayah Jabodetabek, Kominfo menghimbau masyarakat yang masih menggunakan TV Analog untuk beralih ke siaran TV Digital.

Sosialisasi perpindahan TV Analog ke TV Digital telah dilakukan pemerintah sejak tahun kemarin namun, masih ada beberapa masyarakat yang belum beralih.

Baca Juga: Pamit sebagai Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana Pensiun dari Dunia Sepak Bola

“Susah pake digital-digitalan pak,” tulis @exc*** pada kolom komentar akun Instagram resmi Kominfo.

Untuk dapat menikmati siaran TV Digital masyarakat tidak perlu mengganti TV atau membeli TV baru, cukup menggunakan Set Top Box (STB).

STB adalah perangkat yang digunakan untuk TV Analog agar dapat tetap menikmati siaran TV Digital.

Baca Juga: Bharada E Kembali Buka Akun Instagram, Jumlah Followers Naik Drastis

Perangkat STB juga akan dibagikan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) oleh Kominfo supaya kebijakan migrasi TV Analog ke TV Digital dapat dirasakan masyarakat secara merata.

Dilansir dari siarandigital.kominfo.go.id terdapat 45 produsen STB buatan dalam negeri yang memproduksi 70 tipe set top box untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam unggahan tersebut juga disebutkan 90 wilayah sudah disiapkan infrastruktur multiplesking sehingga masyarakat sudah dapat beralih ke siaran digital.

Baca Juga: Petani di Bondowoso, Jawa Timur Keluhkan Harga Cabai yang Semakin Turun

Migrasi siaran TV Analog ke TV Digital akan dilakukan ke 112 wilayah layanan yang mencakup 341 daerah administratif baik kabupaten maupun kota di Indonesia.

Sedangkan Lembaga Penyiaran pemegang izin siaran analog yang telah bermigrasi ke siaran digital ada 556 dari 693 lembaga penyiaran.

Masyarakat akan mendapatkan manfaat siaran TV yang lebih jernih serta pilihan progam yang lebih banyak dibangingkan dengan TV Digital.

Baca Juga: Dishub Bali Sebut Hanya Kendaraan Berstiker yang Boleh Lintasi Zona G20

Keuntungan yang akan didapatkan masyarakat dengan adanya migrasi TV Analog ke TV Digital dilansir dari akun resmi Instagram Kominfo antara lain adalah layanan televisi yang lebih berkualitas serta interaktif.

Kemudian, progam tayangan juga lebih beranekaragam, siaran akan lebih jernih dan canggih.

Siaran TV Digital lebih berkualitas dan dapat merata ke seluruh pelosok dalam negeri.

Baca Juga: Susi ART Sambo Jadi Perbincangan Netizen, dari Saksi Terancam Bui

Keuntungan lainya adalah ASO dapat menghilangkan interferensi ke negara lain, kualitas siaran TV Digital saat cuaca buruk juga tidak akan serentan TV Analog.

Demikian adalah keuntungan TV Digital dibandingkan TV Analog berdasarkan Kominfo. ***

 

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Sumber: Siaran Digital Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah