Seleksi ASN PPPK Guru Telah Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

- 2 November 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi pendaftaran seleksi PPPK guru.
Ilustrasi pendaftaran seleksi PPPK guru. /storyset/Freepik

 

RINGTIMES BALI – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengumumkan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 telah dibuka.

Pengumuman tersebut disampaikan pada situs resmi BKN dan akun resmi Instagram milik BKN.

PPPK tenaga guru memberikan kesempatan bagi tenaga pendidik yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja.

Terdapat beberapa prioritas peserta sesuai dengan kebijakan dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 Tanggal 30 Oktober 2022.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru, Simak Persyaratan Prioritas 1 hingga 4

Apa saja persyaratan serta dokumen yang perlu disiapkan?.

Mengutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi gurupppk.kemdikbud.go.id, syarat dan dokumen untuk melakukan pendaftaran seleksi ASN PPPK guru adalah sebagai berikut.

Pesyaratan

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran
  • Tidak pernah dipidana dengan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pernah melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih

Baca Juga: Latihan Soal Seleksi Kompetensi Tes PPPK Guru Honorer Agama Islam Tahun 2022, Lengkap dengan Kunci Jawaban

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, ataupun pegawai swasta
  • Tidak menjadi penggurus atau anggota partai politik
  • Mempunyai sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar
  • Surat keterangan berkelakuan baik
  • Memenuhi persyaratan lain tergantung dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara.

Dokumen yang harus dipersiapakan

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah, dengan format JPEG atau JPG dan ukuran maksimal 200 KB

Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2022 dengan 1 Juta Formasi, Simak Daftar Selengkapnya

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  • Scan Ijazah asil dna transkrip nilai asli untuk jenjang D-IV atau S1 dan Surat Penyetaraan Ijazah asli yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembelaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud bagu lulusan Perguruan Tinggi luar negeri
  • Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki
  • Bagi penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah
  • Melampirkan link video singkat ketika melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Sebelum mendaftar perhatikan kembali persyaratan serta kelengkapan dokumen karena jika tidak sesuai akan gagal dalam proses seleksi.

Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2022 dengan 1 Juta Formasi, Simak Daftar Selengkapnya

Sedangkan untuk pendaftaran seperti pada gelombang sebelumnya dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Demikian pembahasan persyaratan dna dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran ASN PPPK Guru 2022. ***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x