Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit Prabowo.
Dia juga menyampaikan bahwa Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***