Kabareskrim Polri Sebut Motif Penembakan Brigadir J Jadi Konsumsi Penyidik dan Diungkap dalam Persidangan

- 11 Agustus 2022, 14:15 WIB
Kabareskrim Polri menyebut bahwa motif penembakan Brigadir J hanya menjadi konsumsi penyidik dan akan diungkap dalam persidangan.
Kabareskrim Polri menyebut bahwa motif penembakan Brigadir J hanya menjadi konsumsi penyidik dan akan diungkap dalam persidangan. /ANTARA/Azhfar Muhammad Robbani/Egan Suryahartaji/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit Prabowo.

Dia juga menyampaikan bahwa Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x