Pencuri Materai Rp1,5 Miliar Terancam Hukuman Penjara Hingga 7 Tahun

- 20 Juli 2022, 16:53 WIB
Pencurian materai di PT Pos Indonesia Bandar Lampung alami kerugian Negara hingga Rp1,5 miliar
Pencurian materai di PT Pos Indonesia Bandar Lampung alami kerugian Negara hingga Rp1,5 miliar /Instagram @beacukaisabang

Pihaknya terus melakukan penyidikan dan penelusuran untuk menangkap pelaku F yang merupakan pencuri sesungguhnya. 

"Yang melakukan pencurian itu F bukan HM, tapi HM akan dijadikan sebagai saksi," kata Kompol Dennis. 

Baca Juga: Unit Lantas Polsek Kuta Utara Evakuasi Kendaraan Mogok di Simpang Berawa Padonan

Pelaku BR sebelumnya tertangkap terlebih dahulu dan sudah menjual materai hasil curian, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 juta yang digunakan untuk judi slot. 

Atas perbuatannya BR dijatuhi hukuman pidana dengan Pasal 363 Junto 480 dengan hukuman tujuh tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x