Pemerintah Buat Regulasi Perketat Pintu Masuk Negara Guna Tekan Laju Varian Omicron di Dalam Negeri

- 10 Januari 2022, 20:47 WIB
Pemerintah Buat Regulasi Perketat Pintu Masuk Negara Guna Tekan Laju Varian Omicron di Dalam Negeri
Pemerintah Buat Regulasi Perketat Pintu Masuk Negara Guna Tekan Laju Varian Omicron di Dalam Negeri /Instagram.com/@divisihumaspolri/

RINGTIMES BALI – Berikut kebijakan pemerintah untuk memperketat pintu masuk negara guna menekan laju varian Omicron di dalam negeri.

Kebijakan pemerintah merupakan langkah tegas berupa pengetatan pintu masuk negara ini diambil setelah muncul varian Omicron dengan laju yang cukup tinggi.

Hingga berita ini ditulis pada 10 Januari 2022, ada total kasus 414 orang yang terkonfirmasi telah terjangkit varian Omicron.

Baca Juga: Pembahasan Soal Uji Kompetensi Bab 4, Fusi Partai Tahun 1973, Sejarah Indonesia Kelas 12 Halaman 142

Berkaitan dengan pengetatan pintu masuk dalam negeri ini, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dari kebijakan baru berupa pengetatan pintu masuk dalam negeri tersebut, ada beberapa penyesuaian yang harus diperhatikan masyarakat.

Pertama, adanya penambahan WNA asal Perancis yang tidak boleh memasuki Indonesia sementara waktu. Hal ini diambil setelah tingginya kasus varian Omicron di Perancis yang mencapai 2.838 kasus per 5 Januari 2022.

Baca Juga: Persib Bandung dan Arema FC Geser Posisi Bhayangkara FC, Unggul di Klasemen Sementara BRI Liga 1

Kedua, adanya penyesuaian waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari. Pengurangan waktu karantina sebanyak 4 hari dilakukan bagi bagi pelaku perjalanan dalam 14 hari terakhir yang berada di negara transmisi varian Omicron.

Sedangkan karantina 7 hari dilakukan untuk pelaku perjalanan di luar negara transmisi varian Omicron.

Ketiga, adanya penyesuaian waktu tes ulang PCR kedua. Tes ulang PCR kedua dilakukan di hari ke-9 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 10 hari, dan di hari ke-6 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 7 hari.

Baca Juga: Heboh Penulis Skenario Film Penyalin Cahaya Inisial ‘H’ Jadi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Keempat, adanya pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT-PCR bagi pelaku perjalanan setelah tes ulang kedua RT-PCR melalui pembiayaan mandiri.

Kelima, adanya pembatasan pemberian dispensasi karantina berdasarkan arahan presiden pada rapat terbatas di tanggal 3 Januari 2022.

Pembatasan pemberian dispensasi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak seperti, kondisi kesehatan yang kritis atau kondisi kesehatan yang butuh perhatian khusus serta kasus lain yang mendesak.

Baca Juga: 7 Ciri Orang Memiliki Khodam Singa, Salah Satunya Cenderung Menikah Lebih dari Satu Kali

Pihak-pihak yang ingin datang ke Indonesia seperti kepala kantor perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan delegasi negara G20, serta yang lainnya, diminta untuk mengirimkan surat pengajuan kepada Satgas COVID-19, baik fisik maupun surat elektronik ke [email protected] dengan tujuan Kepala Satuan Tugas COVID-19.

Surat tersebut dikirimkan masing-masing minimal 3 hari dan 7 hari sebelum kedatangan para tamu ke Indonesia.

Demikianlah kebijakan pemerintah memperketat pintu masuk Negara dalam rangka menekan laju perumbuhan varian Omicron di dalam negeri.

Semoga kebijakan ini efektif melindungi masyarakat Indonesia dari intaian varian Omicron yang datangnya dari negara luar.***

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah