Pemerintah Lakukan Karantina 7 Hari RSDC Wisma Atlet Cegah Virus Covid-19 Omicron Melebar

- 17 Desember 2021, 16:04 WIB
Ilustrasi, pemerintah Lakukan karantina 7 hari RSDC Wisma Atlet cegah virus Covid-19 Omicron melebar.
Ilustrasi, pemerintah Lakukan karantina 7 hari RSDC Wisma Atlet cegah virus Covid-19 Omicron melebar. /Antara Foto/Muhammad Adimaja/

RINGTIMES BALI – Pemerintah melalui Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto memutuskan untuk karantina tujuh hari untuk menekan penyebaran varian Omicron.

Peraturan ini diberlakukan sejak ditemukan varian mutasi Covid-19 Omicron di wisma atlet pada salah satu pegawai kebersihan tempat karantina milik Indonesia ini.

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk karantina 7 hari bagi pegawai RSDC Wisma Atlet.

Baca Juga: Pasien Pertama Varian Omicron di Indonesia Terdeteksi, Menkes: Petugas Kebersihan Di Wisma Atlet

Dilansir langsung dari siaran pers BNPB pada 17 Desember 2021, menyampaikan perihal peraturan baru di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

“Perkembangan situasi terakhir menjadikan pemerintah harus bertindak cepat mencegah terjadinya transmisi lokal virus Varian Omicron," tutur Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Suharyanto.

"Isolasi RSDC adalah langkah yang diharapkan efektif untuk tujuan tersebut,” lanjutnya.

Keputusan yang diambil sudah berdasarkan hasil rapat antara Menko Marinvest, Menkes, TNI serta Satgas Covid 19.

Baca Juga: Imbas Penyebaran Omicron, Jepang Melakukan Pembatasan Ketat Sementara

RSDC Wisma Atlet sudah menjadi tempat karantina bagi pasien Covid-19 sejak Maret 2020 lalu, kini pemerintah menambah lagi rujukan isolasi lainnya yaitu Rusun Nagrak Cilincing Jakarta Utara.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x