Beberapa Bukti Pembunuhan di Subang, Tidak Semuanya Benar-benar Menjadi Saksi

- 13 Desember 2021, 14:21 WIB
Analisa Anjas tentang pembunuhan anak dan ibu di Subang.
Analisa Anjas tentang pembunuhan anak dan ibu di Subang. /Tangkapan layar YouTube.com/Anjas di Thailand

RINGTIMES BALI - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat sejak 18 Agustus 2021 hingga 12 Desember belum ditemukan pelakunya.

Dalam segmen analisa di kanal YouTube Anjas di Thailand yang berjudul: AKHIRNYA PELAKU KASUS SUBANG TAK BISA BERKUTIK DENGAN ALAT BUKT1 INI !!, tayang 9 Desember 2021.

Dalam video tersebut, Anjas yakin bahwa sudah ada banyak sekali bukti yang diterima oleh para penyidik.

Baca Juga: Kemahiran Para Pelaku Pembunuhan di Subang Menurut Beberapa Analisis

“Tapi masa sih kalau cuma sekedar dua alat bukti tim penyidik belum menemukan? Kita aja yang orang awam yang tidak expert di bidang hukum yang cuma membaca dari berbagai informasi sudah bisa menilai kayanya nggak mungkin deh tim penyidik belum mendapatkan dua alat bukti yang kuat," kata Anjas di Thailand.

Anjas juga menjelaskan bahwa alat bukti yang ditemukan ada hubungannya dengan alat yang digunakan untuk pembuktian kepada hakim.

Menurut Anjas, bukti di sini berbeda dengan barang bukti. Dalam sistem KUHAP barang bukti atau corpus delicti merupakan bukti tambahan terhadap alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP.

Artikel ini pernah tayang di deskjabar.pikiran-rakyat.com dengan judul PELAKU KASUS SUBANG TAK BERKUTIK dengan Alat Bukti Ini, Tapi Penyidik Takut Tetapkan Tersangka: KENAPA?

Baca Juga: Denny Darko Ungkap Pelaku Pembunuhan di Subang Sudah Ditangkap dalam Ramalannya

Sebagai bukti tambahan terhadap alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x