Pemerintah Tutup Sementara Pintu Masuk Indonesia Tangkal Covid-19 Varian Omicron

- 29 November 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi pemerintah tutup sementara pintu masuk Indonesia tangkal Covid-19 varian Omicron.
Ilustrasi pemerintah tutup sementara pintu masuk Indonesia tangkal Covid-19 varian Omicron. /Pixabay/fernandozhiminaicela/

RINGTIMES BALI - Pemerintah ambil tindakan dengan menutup sementara pintu masuk Indonesia terkait Covid-19 Varian baru, Omicron. 

Omicron merupakan Varian baru virus Covid-19. Varian ini pertama kali ditemukan di Afrika Selatan. Omicron dikabarkan menyebar lebih cepat.
 
Sebagai salah satu pencegahan masuknya Omicron ini, berikut aturan mengenai penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia. 
 
 
Peraturan ini ditetapkan bagi pelaku perjalanan dari negara atau wilayah dengan Transmisi 
Komunitas Kasus Omicron. Serta negara yang secara grafis berdekatan. 
 
Yang dikenai peraturan tersebut adalah mereka yang asal kedatangannya dari negara/wilayah Afrika Selatan, Botswana, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong.
 
Untuk Warga Negara Asing (WNA), Visa akan ditangguhkan sementara sesuai SE Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Dilarang memasuki wilayah Indonesia. 
 
 
Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang pernah tinggal atau mengunjungi Negara/wilayah tersebut dalam kurun waktu 14 hari. 
 
Sedangkan bagi WNI, diijinkan masuk Indonesia, tapi harus mengikuti rangkaian prokes, seperti berikut : 
 
1. Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Tes PCR ulang ke-1 saat ketibaan
3. Karantina 14x24 jam
4. Tes PCR ulang ke-2 hari ke -13 karantina
5. Sampel PCR wajib dilakukan WGS
 
 
Bagi WNI maupun WNA yang datang dari negara/wilayah selain yang disebutkan di atas, diijinkan masuk.
 
Dengan catatan menjalani rangkaian prokes berikut:
 
1. Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Tes PCR ulang ke-1 saat ketibaan
3. Karantina 7x24 jam
4. Tes PCR ulang ke-2 hari ke -6 karantina
5. Sampel PCR dihimbau dilakukan WGS
 
 
Untuk mekanisme khusus, hanya berlaku untuk WNA dengan mekanisme : 
 
1. TCA
2. Pemegang Visa Diplomatik Dan Dinas
3. Kunjungan setingkat Menteri keatas beserta rombongan
4. Delegasi negara atau anggota G20
 
Rangkaian prokes yang harus diikuti adalah : 
 
 
Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Tes PCR ulang saat ketibaan
3. Tidak Karantina
4. Memaksimalkan sistem travel bubble
5. Dihimbau selalu memantau kondisi kesehatan ya dan bila mungkin melakukan skrining tes berkala selama masa tugas/kunjungan di Indonesia
 
Itu dia daftar peraturan peraturan Pemerintah terkait penututan sementara pintu masuk ke Indonesia. Semoga dapat membantu bagi yang ingin masuk ke Indonesia.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x