Kebijakan ini adalah sebuah akselerasi pendalaman pasar uang dan pasar valas sesuai Blueprint Pendalaman Pasar Uang (BPPU) 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas transisi kebijakan dan pembangunan infrastruktur pasar uang yang modern dan berstandar internasional, serta pengembangan instrumen pembiayaan termasuk pengembangan keuangan berkelanjutan.
5. Kebijakan UMKM dan ekonomi keuangan syariah
Kebijakan ini terkait dengan program-program pengembangan ekonomi-keuangan inklusif pada UMKM dan ekonomi-keuangan syariah yang akan diperluas, termasuk dengan digitalisasi serta perluasan akses pasar domestik dan ekspor.***