Polri Gandeng Kominfo Usut Kasus Pinjol Ilegal KSP IMB

- 19 November 2021, 11:46 WIB
Bareskrim Polri menangkap 13 orang tersangka kasus tersebut dengan barang bukti peralatan 'sim card', monitor komputer dan uang sekitar Rp217 miliar.
Bareskrim Polri menangkap 13 orang tersangka kasus tersebut dengan barang bukti peralatan 'sim card', monitor komputer dan uang sekitar Rp217 miliar. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj./ ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Andri menjelaskan, dari setiap penjualan SIM card itu, keuntungan yang didapat adalah Rp 1.000. Lalu, harga jualnya sendiri beragam, yakni mulai dari Rp 1.370.

“Misalnya, kartu perdana dengan provider Simpati yang dijual seharga Rp 2.650 untuk yang sudah teregister dan Rp1.950 yang belum aktif (masih disegel),” tuturnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Minta David NOAH Penuhi Undangan Klarifikasi Dugaan Kasus Penipuan

Sebagai informasi, 3 orang dari 13 tersangka yang diamankan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri terkait kejahatan tindak pidana pinjol ilegal KSP IMB merupakan WNA.

Ketiganya diketahui berperan sebagai pemberi modal pendirian Koperasi Simpan Pinjam KSP IMB.

"Penyidik mendapatkan adanya dugaan rekening-rekening yang menjadi tempat penyimpanan dan memberikan uang ke nasabah, total ada tujuh rekening," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 November 2021.

Whisnu menerangkan, dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana pinjol ilegal tersebut, disita dan diblokir oleh penyidik sebesar Rp 217 miliar.

"Ini (uang) itu dari tujuh rekening," pungkas Whisnu.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah