Panglima TNI memimpin TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI angkatan Udara.
Berdasarkan Pasal 13 UU No. 34 Tahun 2004, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Baca Juga: Kemajuan Alutsista di Indonesia Buatan PT Pindad untuk TNI
Tugas dan kewajiban Panglima TNI diatur pada Pasal 15 UU No. 34 Tahun 2004. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ada 12 butir tugas dan kewajiban.
Pertama, Panglima TNI bertugas memimpin TNI. Kedua, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Ketiga, bertugas menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer.
Keempat, mengembangkan doktrin TNI. Kelima, menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer. Keenam, menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional.
Baca Juga: Spesifikasi Helikopter Airbus H145M dan H225M, Siap Perkuat TNI AU
Selanjutnya, tugas dan kewajiban Panglima TNI adalah memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara. Delapan, memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya.
Sembilan, Panglima TNI bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.
Sepuluh, menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer. Sebelas, tugas dan kewajiban Panglima Militer adalah menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer.