RINGTIMES BALI – Pelantikan resmi Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI telah dilaksanakan pada Rabu, 17 November 2021. Jenderal Andika Perkasa akan menggantikan posisi Marsekal Hadi Tjahjanto yang resmi pensiun.
Pelantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ini dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106 TNI Tahun 2021.
Pelantikan Panglima TNI yang dilaksanakan kemarin itu dilakukan dengan menerapakan protokol kesehatan dan pembatasan tamu undangan.
Baca Juga: 4 Kekuatan Tank Harimau TNI AD yang Ditakuti Banyak Negara
Tahukah anda apa saja tugas dan kewajiban Panglima TNI menurut Undang-Undang?
Dilansir dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 18 November 2021, berikut ini sedikit penjelasan mengenai tugas dan kewajiban Pangliman TNI.
Tugas dan kewajiban Palingma TNI sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Istana Negara
Menurut Undang-Undang No. 34 Tahun 2004, Panglima TNI yang disebut dengan Panglima dalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.