RINGTIMES BALI – Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) memerintahkan Facebook untuk merilis catatan akun yang terkait kekerasan anti-Rohingya di Myanmar yang telah dihapus.
Hakim di Washington mengkritik Facebook karena dinilai gagal memberikan informasi kepada penyelidik untuk mengetahui kasus tersebut.
Diketahui piahk AS berusaha menuntut Myanmar atas kejahatan internasional terhadap minoritas Muslim Rohingya.
Baca Juga: Junta Militer Myanmar Segera Adili Aung San Suu Kyi karena Kasus Korupsi
Namun Facebook menolak untuk merilis data tersebut, dan mengatakan itu akan melanggar undang-undang AS yang melarang layanan komunikasi elektronik mengungkapkan komunikasi pengguna.
Menurut laporan CNA dilansir dari Wall Street Journal, hakim tersebut mengatakan bahwa postingan yang dihapus tidak akan tercakup di dalam hukum.
Sementara Gambia tengah mencari catatan kasus terhadap Myanmar yang sedang dikejar di Pengadilan Internasional di Den Haag menuduh Myanmar melanggar Konvensi PBB tentang Genosida 1948.
Baca Juga: Gerakan Perlawanan Myanmar Serukan Bentrokan Nasional Lawan Militer
Pihak berwenang Myanmar mengatakan jika mereka memerangi pemberontakan dan menyangkal melakukan kekejaman secara sistematis.