BREAKING NEWS, Pemerintah Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

- 20 Juli 2021, 20:37 WIB
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. /Instagram.com/@jokowi

RINGTIMES BALI - Setelah menuai banyak pro dan kontra akhirnya pemerintah menetapkan perpanjangan PPKM darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan presiden terkait perkembangan terkini PPKM darurat, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 20 Juli 2021.

Namun Presiden menyebut jika telah terjadi banyak penurunan kasus semenjak diberlakukannya PPKM darurat.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang hingga 26 Juli 2021, Segera Daftar

"Kita patut bersyukur setelah pelaksanaan PPKM darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menyebut jika mulai 26 Juli 2021, jika penurunan terus terjadi maka pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

"Jika trend kasus terus mengalami penurunan maka pada tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.," tegas presiden Jokowi.

Baca Juga: Bupati Jembrana Tolak Tegas Perpanjangan PPKM Darurat

Berikut beberapa kelonggoran aturan yang akan berlaku, pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah yakni:

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diijinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

2. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan sehari-hari diijinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: 8 Daftar Bansos yang Cair saat PPKM Darurat, Kuota Internet dan Listrik Diperpanjang

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen vouxher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha lainnya diijinkan buka sampai pukul 21.00.

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka hingga pukul 21.00.

5. Selain itu untuk makan ditempat juga diijinkan dengan maksimum waktu makan untuk pengunjung 30 menit.***

 

Editor: Rani Purbaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x