PPKM Darurat Jawa dan Bali berlaku 3-20 Juli, Perhatikan Aktivitas yang Dibatasi

- 1 Juli 2021, 16:57 WIB
PPKM Darurat Jawa dan Bali berlaku 3-20 Juli, Simak Aktivitas yang Dibatasi
PPKM Darurat Jawa dan Bali berlaku 3-20 Juli, Simak Aktivitas yang Dibatasi /

RINGTIMES BALI – Saat ini kasus positif Corona meningkat di sejumlah wilayah di Indonesia terutama di Jawa.

Untuk merespon hal tersebut, pemerintah telah menetapkan PPKM darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Beberapa kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi untuk memutus rantai penularan Covid 19 yaitu dengan memberlakukan pembataan sosial.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Jawa-Bali PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Simak Daftar Wilayahnya

Berikut pemaparan lengkapnya:

1.Untuk sektor non esensial 100 persen work from home.

2.Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.

3.Untuk sektor essensial maksimal 50 prsen staff work from office dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Afrika Masuk 21 Negara Pemberi Hutang Triliunan ke Indonesia, Pemerintah Kewalahan

4.Sektor critical stafnya 100 persen boleh work from office dengan mematuhi protokol kesehatan.

5.Kegiatan di pusat perbelanjaan atau perdagangan maupun mal ditutup.

6.Rumah makan dan restoran hanya boleh menerima delivery ataupun take away.

7.Pelaksanaan kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca Juga: Kemenkumham Buka Pendaftaran CPNS 2021, Simak Posisi yang Dibutuhkan

8.Tepat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah sementara ditutup.

9.Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

10.Berbagai kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maupun kegiatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Baca Juga: Mabes Polri Kerahkan Robot Penyelam Cari KMP Yunicee Tenggelam di Perairan Gilimanuk, Bali

11.Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

12.Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan menggunakan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

13.Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

14.Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas.

Itulah aktivitas yang dibatasi selama PPKN darurat 3 hingga 20 Juli 2021 untuk daerah Jawa dan Bali.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah