“Alhamdulillah, Menteri Keuanga langsung memberikan respon yang sangat positif dengan menerbitkan surat No:S-103.MK.2/2021 tangga; 30 Mei 2021 dari BA BUN yang menetapkan alokasi tambahan anggaran sebesar Rp2.030.479.924.000.00,” kata Yaqut Cholil Qoumas.
Nantinya anggaran ini akan bisa dicairkan dalam DIPA Satker dan di KPPN setempat.
Pembayaran selisih tukin guru dan dosen terhutang 2015-2018 diperuntukkan untuk 95.930 seluruh tenaga pendidik baik guru maupun dosen yang tersebar pada pada 2.455 satuan kerja.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan Madrasah Aliyah (MA).***