3. Lalu klik ‘Daftar’ hingga muncul from registrasi
4. Selanjutnya isis data registrasi dengan masukkan NIK, Negara Asalm Tanggal Lahir, Nomor Telepon Aktif, Alamat email
5. Kemudian masukkan kode captha yang telah disedikan
6. Beri tanda centang pada kotak disclaimer lalu klik ‘Submit’
Baca Juga: 7 Orang yang Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta
7. Setelah melakukan proses registrasi, email akan memunculkan notivikasi permintaan pendaftaran
8. Selanjutnya OSS akan mengirimkan email yang berisikan user dan password
Lebih lanjut setelah mendapatkan akun OSS, berikut langka-langkah pendaftaran perizinan UMKM secara online di oss.go.id:
1. Login di sini
2. Klik ‘Perizinan Berusaha’ dan klik ‘Perseorangan’