RINGTIMES BALI - Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tahun 2021.
Berikut ketentuan umum CPNS 2021 dilansir dari akun instagram cpns_asn.
Sebagaimana diketahui pendaftaran seleksi calon ASN ini akan dibuka sebelum tanggal 30 Juni.
Dan inilah ketentuan umum CPNS 2021:
1. WNI dengan usia saat melamar
Baca Juga: Pemerintah Hapus Libur Cuti Bersama Natal 2021, Dua Tanggal Digeser
- Minimal 18 tahun
- Maksimal 35 tahun
2. Jabatan yang bisa dilamar dengan usian maksimal 40 tahun:
- Dokter dan Dokter Gigi (kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan Dokter Gigi Spesialis)