RINGTIMES BALI - Untuk menekan pertambahan jumlah pasien Covid-19, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), tiga Menteri menetapkan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama tahun 2021.
Berdasarkan surat Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 libur cuti bersama tahun ini dihapuskan.
Dilansir dari laman instagram @Kemenko_PMK untuk tahun 2021, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Hanya dengan KTP, Buka 2 Link Eform BRI BNI Berikut
Selain mengubah tanggal libur Tahun Baru Islam, pemerintah juga mengubah tanggal libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pada tahun ini seharusnya libur Maulid Nabi Muhammad jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021.
Namun berdasarkan surat SKB tersebut berubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Sementara itu untuk libur Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021 pada 24 Desember 2021 kini dihapuskan.
Baca Juga: Seleksi CPNS Kemenhub 2021 Segera Dibuka, Ini Formasi yang Dibutuhkan, Lulusan SMA Bisa Daftar
Pertimbangannya untuk menghindarkan dari adanya libur panjang yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga menimbulkan penyebaran Covid-19.