6 Golongan Tidak Dapat Program Kartu Prakerja

- 10 Juni 2021, 06:27 WIB
Ilustrasi 6 golongan orang yang tidak bisa menerima kartu prakerja dan dipastikan tidak bisa lolos.
Ilustrasi 6 golongan orang yang tidak bisa menerima kartu prakerja dan dipastikan tidak bisa lolos. /prakerja.go.id

RINGTIMES BALI - Karu Prakerja adalah salah satu bantuan sosial yang sangat diminati masyarakat karena syarat pendaftarannya yang cukup mudah.

Selain syarat yang mudah, pendaftaran dan pelatihan Kartu Prakerja juga bisa dilakukan secara online hanya lewat handphone.

Syarat utama untuk peserta yang ingin lolos Kartu Prakerja adalah WNI yang berusia diatas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal atau kuliah.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Ditutup Hari Ini, Login Prakerja.go.id dan Klik ‘Gabung’

Meski sudah memasuki gelombang 17, masih banyak calon peserta yang gagal lolos program Kartu Prakerja.

Ternyata selain memenuhi persyaratan tersebut, ada beberapa orang yang termasuk dalam daftar yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja sehingga dipastikan tidak akan lolos, diantaranya:

1. WNI yang berusia dibawah 18 tahun

2. Golongan orang yang sedang menempuh pendidikan formal seperti kuliah.

3. Golongan orang yang sudah menerima bantuan lain selama pandemi Covid-19 seperti BST, BLT UMKM, PKH dan lain-lain.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka, Ini Syarat Penerimanya

4. Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN,Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Prajurit TNI atau Anggota Polri

6. Golongan orang yang dalam satu Kartu Keluarganya sudah ada 2 orang yang menjadi peserta yang lolos program Kartu Prakerja.

Orang-orang yang termasuk dalam 6 golongan diatas tentunya tidak bisa mendaftar sebagai peserta penerima program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar yang Benar

Hal ini sesuai dengan syarat pendaftaran Kartu Prakerja, seperti dikutip dari laman prakerja.go.id yakni:

1. WNI yang berusia di atas 18 tahun

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal/kuliah

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Resmi Dibuka, Penuhi 3 Syarat Utama, Dapat Insentif Rp3,5 Juta

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jika memenuhi ke 6 syarat tersebut, Anda bisa mencoba mendaftar di program Kartu Prakerja gelombang selanjutnya yakni gelombang 18.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x