4. Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN,Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Prajurit TNI atau Anggota Polri
6. Golongan orang yang dalam satu Kartu Keluarganya sudah ada 2 orang yang menjadi peserta yang lolos program Kartu Prakerja.
Orang-orang yang termasuk dalam 6 golongan diatas tentunya tidak bisa mendaftar sebagai peserta penerima program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar yang Benar
Hal ini sesuai dengan syarat pendaftaran Kartu Prakerja, seperti dikutip dari laman prakerja.go.id yakni:
1. WNI yang berusia di atas 18 tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal/kuliah
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Resmi Dibuka, Penuhi 3 Syarat Utama, Dapat Insentif Rp3,5 Juta