Pendaftaran Kartu Prakerja Ditutup 7 Juni 2021, Penuhi 6 Syarat Ini agar Lolos Gelombang 18

- 10 Juni 2021, 06:13 WIB
gagal daftar di kartu Prakerja gelombang 17, segera persiapkan diri untuk lolos di gelombang selanjutnya
gagal daftar di kartu Prakerja gelombang 17, segera persiapkan diri untuk lolos di gelombang selanjutnya /prakerja.go.id/

RINGTIMES BALI - Kartu Prakerja Gelombang 17 telah resmi ditutup pada 7 Juni 2021, berikut cara agar bisa lolos Kartu Prakerja Gelombang 18.

Kartu Prakerja adalah salah satu bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya untuk pekerja di masa pandemi.

Program Kartu Prakerja ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Ditutup Hari Ini, Login Prakerja.go.id dan Klik ‘Gabung’

Sampai saat ini pemerintah telah menyalurkan bantuan melalui Kartu Prakerja dalam 17 gelombang.

Pendaftaran Gelombang 17 Kartu Prakerja ditutup pada 7 Juni 2021, jika Anda masih belum lolos, segera persiapkan diri untuk mendaftar di gelombang selanjutnya yakni gelombang 18.

Meski belum ada informasi kapan gelombang 18 akan dibuka, pastikan Anda sudah mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar di program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka, Ini Syarat Penerimanya

Dikutip dari laman prakerja.go.id, berikut syarat untuk mendaftar di program Kartu Prakerja, diantaranya:

1. WNI yang berusia di atas 18 tahun

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal/kuliah

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini, Segera Akses prakerja.go.id

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jika Anda sudah memenuhi persyaratan tersebut, tinggal menunggu pengumuman dari akun resmi Prakerja untuk informasi kapan gelombang 18 dibuka.

Anda juga bisa mengecek secara berkala di prakerja.go.id untuk lebih jelas mengenai program Kartu Prakerja.***

 

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah