RINGTIMES BALI - China telah meningkatkan tindakan kerasnya pada perdagangan dan penambangan aset kripto, termasuk Bitcoin dan sejenisnya.
Dilansir dari Guardian, China sudah memblokir banyak akun terkait cryptocurrency di platform media sosial Weibo.
Aktivitas yang berhubungan dengan kripto masih ilegal di "Negeri Panda" dan berpotensi melanggar hukum pidana.
Bulan lalu, dewan atau kabinet negara bagian negara adidaya itu sudah berjanji untuk menindak penambangan dan perdagangan bitcoin.
Baca Juga: Dokter di India Dipukuli Warga Setelah Pasien Covid-19 Meninggal
Bahkan, kampanye melawan cryptocurrency ini juga ditingkatkan dalam beberapa hari setelah tiga badan industri melarang layanan keuangan dan pembayaran berbasis kripto.
Selama akhir pekan, akses ke beberapa akun Weibo terkait kripto yang banyak diikuti sudah diblokir dengan alasan “melanggar hukum dan aturan”.
Pegiat kripto di Weibo, bahkan sempat menamai fenomena pemblokiran ini sebagai "Hari Penghakiman Kripto".
Baca Juga: Wanita Tua di India Bikin Kaget Keluarganya, Tiba-tiba Pulang Setelah Dikremasi
Akun-akun ini kemudian juga diblokir China karena menyuarakan dukungan pada kripto.