Bansos BST Rp300 Ribu Cair Dobel, Simak Jadwal Pencairannya

- 7 Juni 2021, 21:12 WIB
Bansos BST Rp600 Ribu
Bansos BST Rp600 Ribu /cekbansos.kemensos.go.id

RINGTIMES BALI – Bansos BST dari Kementerian Sosial (Kemensos) kembali disalurkan dan berlanjut dari bulan Mei ke Juli 2021 sebesar Rp600 ribu.

Bansos BST dari Kemensos akan diberikan pada Keluarga Penerima Manfaar (KPM) yang terdampak covid-19 dan terdata dalam databes Kemensos Ri dan tercatat dalam DTKS.

KPM yang belum mendapatkan bantuan BST Rp300 ribu pada bulan sebelumnya, maka saat ini dapat dirapel dan berhak mendapatkan bansos BST hingga Rp600 ribu.

Baca Juga: Cara Dapat BST 2021 Rp300 Ribu, Segera Login di cekbansos.kemensos.go.id

Melalui cekbansos.kemensos.go.id, bansos BST dapat di cek langsung melalui online.

Lebih lanjut saat ini Kemensos akan dijadwalkan pencairan pada bulan Juni 2021 untuk 10 juta pemerima.

Dilansir dari Kemensos, berikut cara melakukan cek daftar penerima bansos BST Rp300 ribu bulan Juni 2021 di cekbansos.kemensos.go.id:

1. Login atau buka website resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Sediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Isi semua identitas desa mulai dari nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan nama Desa

4. Kemudian masukkan kode verifikasi dan klik kode captha yang tersedia dalam kolom

5. Lalu klik ‘resert’ dan klik ‘Cari Data’

6. Tunggu prosesnya, status penerima BST dan BPNT akan tertera sesuai dengan nama desa yang telah di isi

Baca Juga: Bansos BST dan BPNT Cair Juni 2021 Hanya Pakai KTP, Begini Cara Dapatnya

Apabila KPM berhasil mendapatkan bantuan BST Rp300 ribu dari Kemensos, pengambilan bantuan tersebut diperlukan surat undangan yang telah menyertakan bantuan BST.

Selain itu KPM diminta untuk melengkapi semua berkas-berkas untuk mencairkan bantuan BST tersebut seperti fotocopy KTP atau KK.

Bansos BST Rp300 ribu ini juga terdapat berbagai macam kriteria atau syarat yakni:

Baca Juga: Siapkan 2 Dokumen Wajib Pencairan BST Rp300 Ribu 2021, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

1. Berkatagori sebagai keluarga miskin dan sedang sakit

2. Kehilangan mata pencaharian sejak covid-19

3. Masuk dalam DTKS dan pendataan RT/RW di desa setempat

4. Tidak sedang mendapatkan bantuan lain selain BST.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x