BLT UMKM 2021 Rp3,6 Cair, Segera Cek Online Eform BRI dan BNI

- 7 Juni 2021, 10:43 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM.
Ilustrasi BLT Banpres UMKM. /ANTARA/Arif Firmansyah

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi agar terdaftar dan menerima bantuan antara lain:

  • Calon penerima termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Calon penerima memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
  • Calon penerima memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat susulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM (disertai lampiran)
  • Calon penerima bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Calon penerima tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta BRI BNI Melalui eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Cara Daftar BLT UMKM

  1. Calon penerima diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota atau mengajukan diri kepada lembaga pengusul.
  2. Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut:
  • Nomor Induk kependudukan (NIK) sesuai e-KTP
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama Lengkap sesuai e-KTP
  • Alamat (KTP dan usaha)

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Cari Tahu Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
  1. Calon penerima menunggu proses verifikasi
  2. Setelah terverifikasi, penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (bank milik BUMN, bank milik BUMD, dan PT. Pos) melalui pesan teks (WhatsApp dan atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Cari Tahu Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

Cara Cairkan BLT UMKM

  1. Segera datangi Bank BRI atau Bank BNI terdekat apabila Anda terdaftar pada salah satu bank tersebut
  2. Mengisi form yang disediakan
  3. Bawa dokumen berupa
  • e-KTP,
  • Fotokopi NIB/SKU
  • Fotokopi Kartu keluarga
  1. Pelaku usaha mikro mengkonfirmasi dan menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai penerima BPUM.
  2. Dana BLT UMKM atu BPUM 2021 bisa dicairkan.

BLT UMKM bisa dicairkan Rp3,6 Juta apabila terdaftar sebagai penerima tahun 2020 sebesar 2,4 Juta (bila tidak hangus) dan tahun ini sebesar 1,2 Juta.

BPUM 2021 tersebut bisa dicairkan sekaligus dan tidak ada pemotongan biaya sepeserpun. Segera cek dan konfirmasi ke lembaga penyalur setempat agar tidak hangus.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x