Bersamaan dengan disalurkannya bantuan BPUM tahap 2, pemerintah melalui Kemenkop UKM telah memperpanjang pendaftaran bantuan usaha mikro tahap 3 hingga akhir Juni atau tepatnya tanggal 28 Juni 2021.
Baca Juga: Cek Penerima BST Rp300 Ribu se-Indonesia di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Pakai KTP
Karena itu segera mendaftar di Dinas Koperasi dan UKM dimana Anda tinggal. Atau melalui online di dinas koperasi yang membuka pendaftaran ini secara online tergantung kebijakan dinkop di wilayah masing-masing.
Berikut syarat mendaftar bantuan BPUM di tahap 3:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK e-KTP
- Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
- Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD yang bersangkutan. Semoga bermanfaat.***