RINGTIMES BALI – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ungkap beberapa alasan terkait pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Menag Yaqut mengungkapkan bahwa pada saat ini pemerintah lebih mengedepankan keselamatan jiwa jamaah haji Indonesia di tengah wabah covid-19 yang terus mengalami peningkatan.
Maka dari itu Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Agama memutuskan di masa pandemi covid-19 untuk tidak memberangkatkan Jemaah Indonesia untuk melakukan ibadah haji sampai waktu yang belum di tentukan.
Baca Juga: Sufmi Dasco Umumkan Tidak Ada Kuota Haji 2021 untuk Jamaah Indonesia
Batalnya pemberangkatan haji Indonesia tahun 2021, Menag Yaqut telah menerbitkan keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Menag Yaqut telah merundingkan pembatalan haji 2021 dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021 kemarin.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Kisah Nyata, 5 Kali Haji tapi Tidak Pernah Melihat Ka'bah, Ternyata Ini Penyebabnya
Selain melakukan kesepakatan dengan Komisi VIII DPR, Kemenag juga melakukan konsultasi dan melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan Lembaga lainnya.