Syarat dan Cara Pencairan BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Bisa Tanpa Rekening

- 2 Juni 2021, 15:40 WIB
Tidak punya rekening bisa dapat BLT UMKM, simak syarat dan cara pencairan BPUM UMKM Rp1,2 juta
Tidak punya rekening bisa dapat BLT UMKM, simak syarat dan cara pencairan BPUM UMKM Rp1,2 juta /instagram @bpumumkm/

RINGTIMES BALI - Anda tidak memiliki rekening namun masih bisa dapat BLT UMKM, ini syarat dan cara pencairan BPUM UMKM Rp1,2 juta

Pemerintah melalui Kemenkop UKM telah menyalurkan bantuan UMKM atau BPUM dengan nominal Rp1,2 juta di tahun 2021.

Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat memperoleh pesan pemberitahuan sebagai penerima bantuan BPUM.

BRI mengimbau jika menerima pesan pemberitahuan, maka calon penerima dapat mendatangi kantor BRI terdekat. Lantas bagaimana jika tidak memiliki rekening BRI?

Baca Juga: Bansos BPNT, BLT UMKM, dan BST Cair Juni 2021, Lihat di cekbansos.kemensos.go.id

Penerima dapat mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa dua hal yaitu:

- KTP

- Bukti SMS bahwa benar dari BRI untuk dicetak buku tabungannya.

Catatan: Notifikasi pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Proses pencairan bantuan tersebut bersifat gratis dan tidak pungutan biaya apapun.

Sementara itu, untuk Anda yang mendapatkan notifikasi atau pesan SMS dari bank BRI segera pergi ke kantor terdekat dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH 2021 Rp3 Juta Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Sebagaimana diketahui pemerintah memperpanjang pendaftaran BLT UMKM di tahun 2021 hingga akhir Juni tepatnya tanggal 28 Juni 2021.

Karena itu jika Anda belum pernah mendaftar segera daftarkan usaha mikro Anda ke Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota masing-masing.

Berikut syarat umum untuk mendaftar:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai NIK e-KTP

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x