6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika sudah memenuhi persyaratan berikut, maka pemilik usaha mikro dapat mengajukan diri sebagai penerima bantuan ke kantor desa atau Dinas Koperasi.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp3,6 Juta, Login di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
Setelah data diterima, pemilik usaha mikro yang lolos sebagai penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta akan menerima SMS dari bank penyalur.
Selanjutnya penerima BLT UMKM 2021 cukup mendatangi bank peyalur untuk mencairkan dana bantuan BPUM tersebut.
Berdasarkan persyaratan yang disebutkan diatas, maka ada beberapa golongan pemilik usaha mikro yang dipastikan tidak menerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta yakni:
Baca Juga: Cara Mendapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Pakai NIK KTP, Cek eform.bri.co.id atau banpersbpum.id
1. Bukan WNI
2. Tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Pemilik usaha mikro yanag juga menjadi ASN, TNI/Polri atau pegawai BUMN/BUMD