RINGTIMES BALI - Ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta?. Segera ajukan diri Anda dan lakukan pengecekan cukup dengan NIK KTP.
BLT UMKM adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pemilik usaha mikro sebagai stategi agar usaha tetap berjalan ditengah pandemi Covid-19.
Pemilik usaha mikro bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM 2021 dengan mendatangi kantor desa atau Dinas Koperasi dan membawa dokumen pendukung.
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id, Cairkan Segera
Dilansir dari laman KemenkopUKM, berikut data yang harus dilengkapi untuk mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM 2021 RP1,2 juta.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
2. Nama lengkap
3. Alamat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Baca Juga: Cek NIK KTP di eform.bri.co.id, Dapat BLT UMKM Rp3,6 Juta Tanpa Mendaftar
Setelah mengajukan diri, calon penerima BLT UMKM 2021 tinggal menunggu SMS dari bank penyalur yang berisi keterangan lolos sebagai penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta.
Calon penerima juga bisa melakukan pengecekan melalui Eform BRI atau BNI, berikut cara pengecekannya:
1. BRI
- login ke https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)KTP
- Masukkan kode yang muncul
- Klik proses inquiry
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp3,6 Juta, Segera Penuhi Syaratnya
- Akan ada pemberitahuan apakan Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 atau tidak.
2. BNI
- Login ke https://banpresbpum.id
- Isi NIK KTP
- Klik cari
- Akan muncul jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM 2021.***