RINGTIMES BALI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbitkan Surat Edaran baru untuk mengatur perluasan program vaksinasi covid-19 khusus untuk kelompok Pra-lansia dari umur 50 tahun ke atas.
Surat Edaran Baru dari Kemenkes telah tertuang dalam HK.02.02/II/2021 tentang percepatan vaksinasi covid-19 untuk pra-lansia guna mendapatkan vaksinasi covid-19 yang bertujuan untuk menjaga imun dan memutuskan mata rantai penyebaran covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi covid-19, Siti Nadia Tarmizi telah telah mengatakan sebelumnya bahwa semakin tinggi umur lansia tersebut maka akan semakin berisiko terpapar covid-19 dan semakin tinggi kematian dan kesakitannya, termsuk komorbid.
Baca Juga: Beredar Info Vaksinasi Dibuka untuk Umum di Bali, Cek Faktanya
Maka dari itu, Kemenkes menargetkan Pra-lansia lah yang menjadi sasaran utama untuk mendapatkan vaksinasi khusunya pra-lansia seluruh Indonesia yang dilakukan secara bertahap.
Dilansir dari PMJNews, Siti Nadia Tarmizi juga menjelaskan adanya program atau kebijakan baru dari vaksinasi tersebut juga akan terus memantau vaksinasi untuk anak-anak hingga dewasa.
“Hal ini dapat diimplementasikan sesuai kebijakan daerah masing-masing,” bunyi kutipan SE tersebut.
Pada hari ini tercatat sebayak 3.293.415 lansia yang berhasil mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksinasi covid-19 pada dosis pertama.
Baca Juga: Presiden Jokowi Meninjau Vaksinasi Massal Covid-19 ke Pelosok Maluku Utara
Kemudian disusul kembali sebanyak 2.716.967 lansia yang baru menuntaskan vaksinasi pada hari ini.