Pendaftaran BPUM Tahap 3 Diperpanjang hingga Akhir Juni 2021

- 29 Mei 2021, 19:22 WIB
ilustrasi. Pendaftaran BPUM diperpanjang hingga akhir Juni 2021 segera mendaftar
ilustrasi. Pendaftaran BPUM diperpanjang hingga akhir Juni 2021 segera mendaftar /dok.Kemenkop/

RINGTIMES BALI - Kemenkop memperpanjang pendaftaran Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) tahap 3 senilai Rp1,2 juta di tahun 2021 hingga akhir bulan Juni tepatnya 28 Juni.

Pihak Kemenkop saat ini sudah menyalurkan bantuan BPUM tersebut kepada 9,8 juta hingga sebelum lebaran kepada para pelaku usaha mikro sebesar Rp1,2 juta/UKM.

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengungkapkan tahun ini penyaluran BPUM diberikan hanya Rp1,2 juta saja per UKM setelah sebelumnya di tahun 2020 mendapatkan Rp2,4 juta/UKM.

Hal ini karena ketersediaan anggaran pemerintah.

Baca Juga: Bansos PKH Rp3 Juta Disalurkan dalam Empat Tahap, Catat dan Simak Ketentuannya

"Kami sedang mengusahakan dengan Kementerian Keuangan alokasi tambahan 3 juta lagi sesuai dengan keputusan rapat KPCPEN 1 Maret yang lalu bahwa memang tahap awal diberikan 9,8 juta dilanjutkan dengan 3 juta," ungkapnya dilansir dari kanal YouTube Pejuang Sukses.

Pihaknya pun mengimbau kepada warga pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BPUM ini untuk segera mendaftarkan diri.

Dijabarkannya, bagi penerima lama tetap mendapatkan bantuan hanya nominalnya menjadi Rp1,2 juta. Dan untuk penerima bantuan yang baru juga akan mendapatkan Rp1,2 juta.

Terkait kuota 3 juta pelaku usaha mikro untuk bulan Juni maka nantinya akan mendapatkan dana bantuan Rp1,2 juta.

Baca Juga: 8 Bansos Pemerintah Cair di Bulan Juni 2021, Salah Satunya BLT Subsisi Gaji

"Yang 3 juta ini baru sama sekali tidak yang sudah menerima baik yang tahun lalu atau yang tahun ini menerima. Yang 3 juta sampai Juni dimasukan ke kami jadi itu bener-bener baru," tegasnya.

Nah, apabila Anda pelaku usaha mikro ingin mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta ini agar usaha Anda masih bisa berjalan, siapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) eKTP

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Segera Daftar, Berikut Kampus Swasta yang Sudah Membuka KIP Kuliah 2021 BAGIAN 1

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk mendaftar program BPUM para pelaku usaha mikro bisa mendatangi Dinas Koperasi di wilayah domisili masing-masing atau di lembaga yang sudah ditunjuk oleh pihak Kemenkop UKM.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x