Disisi lain HRS juga dianggap tidak memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak berkerumun dan tetap membiarkan sehingga upaya pencegahan Covid-19 diabaikan begitu saja.
Maka dalam persidangan terdakwa HRS dan terdakwa lainnya telah dibacakan secara runtut kasus-kasus yang menimpanya hingga dijatuhkan vonis penjara 8 bulan lamanya.***