HRS Divonis Pidana Penjara 8 Bulan atas Kasus Petamburan

- 28 Mei 2021, 09:38 WIB
Majelis Hakim PN Jaktim jatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada terdakwa Habib Rizieq atas kasus kerumunan di Petamburan.
Majelis Hakim PN Jaktim jatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada terdakwa Habib Rizieq atas kasus kerumunan di Petamburan. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.

Disisi lain HRS juga dianggap tidak memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak berkerumun dan tetap membiarkan sehingga upaya pencegahan Covid-19 diabaikan begitu saja.

Maka dalam persidangan terdakwa HRS dan terdakwa lainnya telah dibacakan secara runtut kasus-kasus yang menimpanya hingga dijatuhkan vonis penjara 8 bulan lamanya.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x