Jadi Tersangka, Habib Rizieq Akan Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini

- 12 Desember 2020, 06:59 WIB
Habib Rizieq Shihab berjanji penuhi panggilan pihak kepolisian pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Habib Rizieq Shihab berjanji penuhi panggilan pihak kepolisian pada Sabtu, 12 Desember 2020. //Tangkapan layar YouTube Front TV


RINGTIMES BALI -
Tersangka dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang, Habib Rizieq berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Sabtu, Hari Ini 12 November 2020.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah," kata Rizieq yang dikutip dari ANTARA NEWS.

Habib Rizieq juga mengklaim dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.

Baca Juga: Fakta Atau Hoax, Bumbu Dapur Dapat Atasi Diabetes Hingga Kontrol Gula Darah

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," ujar Habib Rizieq.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Habib Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Habib Rizieq Dipastikan Penuhi Panggilan Polisi

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x