HRS Divonis Pidana Penjara 8 Bulan atas Kasus Petamburan

- 28 Mei 2021, 09:38 WIB
Majelis Hakim PN Jaktim jatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada terdakwa Habib Rizieq atas kasus kerumunan di Petamburan.
Majelis Hakim PN Jaktim jatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada terdakwa Habib Rizieq atas kasus kerumunan di Petamburan. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.

RINGTIMES BALI – Hasil persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait terjadinya kasus kerumunan di Petamburan akhirnya menemui titik akhirnya yang mana HRS telah divonis bersalah.

Habib Rizieq Shihab akhirnya diputuskan mendapatkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan lamanya yang diketok palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Mei 2021 kemarin.

Tidak hanya HRS saJa yang mendapatkan kurungan delapan tahun penjara, akan tetapi Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi untuk kasus yang sama.

Baca Juga: Tanggapi Kerumunan Jokowi, Haikal Hassan: Bebaskan HRS Maka Itu Baru Fair

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menjelaskan dijatuhkannya pidana kepada HRS dan terdakwa lainnya merupakan keputusan bersama yang telah disepakati oleh majelis Hakim lainnya.

Dilansir Ringtimesbali.com dari laman Antara, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menjelaskan HRS dan anggota terdakwa lainnya dikenakan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Intinya menurut Majelis Hakim para terdakwah melakukan tindak pidana seperti didakwah pada dakwahan ketiga. Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga di bebaskan,” kata Suparman Nyompa.

Baca Juga: Kasus Jokowi Disamakan dengan HRS, Sejumlah Politisi hingga Penulis Tak Terima

Kasus HRS yang menyebabkan kerumunan di Petamburan ini dianggap Ketua Majelis Hakim tidak mematuhi protokol kesehatann dan tindak dahwaan tersebut telah melanggar upaya pemerintah yang saat itu telah menanggulangi pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x