RINGTIMES BALI – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama memiliki kebijakan baru dengan melakukan pendataan masjid dan musollah yang ada diseluruh Indonesia.
Kebijakan ini dilakukan untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musollah dengan Kementerian Agama.
Aturan dan kebijakan yang dilakukan aggota Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman resmi simas.kemenag.go.id.
Baca Juga: Kemenag Turunkan Ahli Falak di 88 Titik Lokasi untuk Pantau Rukyatul Hilal 1 Syawal 1442 H
Kepala Subdit Kemasjidan Abdul Syukur juga mendukung kebijakan yang dilakukan Kementerian Agama dan berharap program ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada semua takmir masjid dan musollah untuk berperan aktif menyukseskan program tersebut yang dikelola oleh simas.kemenag.go.id,” kata Kepala Subdit Kemasjidan Abdul Syukur.
Adanya pendaftaran yang dilakukan Kemenag untuk masjid dan musollah yang terdaftar oleh SIMAS, nantinya masjid dan musollah tersebut akan memiliki ID Nasional yang secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintahan.
Program SIMAS ini juga dilengkap dengan fitur GIS (Geographic Information System) yang mana masjid dan musollah yang terdaftar dalam SIMAS dengan mudah mengecek lokasi tersebut.