Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Santri di Ponpes Al Hanifiyyah

1 Maret 2024, 20:15 WIB
Ilustrasi kasus penganiayaan di Ponpes Kediri /Dok.pexels-Mikhail Nilov/

RINGTIMES BALI - Rekonstruksi kasus penganiayaan santri Ponpes Al Hanifiyyah, digelar oleh Kepolisian Resor Kediri, Kota Jawa Timur tepatnya di Kecamatan Mojo.

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan santri berinisial BM (14) meninggal dunia tersebut terjadi di area pondok.

Diungkapkan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji bahwa proses rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi, yaitu tempat kejadian perkara (TKP) pertama tiga adegan, lalu TKP kedua 12 adegan serta TKP ketiga 40 adegan.

Baca Juga: Kasanga Festival Denpasar Nyepi Caka 1946 Resmi Dibuka, Hadirkan Karya Terbaik, Dari Ogoh-Ogoh STT, Ogoh-Ogoh

“Itu sekitar tiga waktu yakni tanggal 18 Februari, 21 Februari dan 22 Februari 2024 sampai 23 Februari dini hari,” ungkap Bramastyo dikutip dari Antara pada 1 Maret 2024.

Rekonstruksi tersebut di gelas supaya ada kesesuaian tindak pidana dengan keterangan dari para tersangka, serta sanksi yang terkait dengan perbuatan tersebut.

Sedangkan hasil dari rekonstruksi tersebut adalah memang benar penganiayaan dilakukan oleh terduga secara bersama-sama dan dilakukan secara berulang-ulang, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Meskipun pengurus Pondok Pesantren sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada kasus kekerasan di wilayahnya, keterangan terbaru menyatakan bahwa kematian korban tidak disebabkan oleh tindakan kekerasan, melainkan karena sakit yang dialami setelah jatuh di kamar mandi.

Namun, dari Polres Kediri Kota mengungkap bahwa empat orang tersangka telah diamankan, termasuk teman korban. Mereka adalah NN (18) dari Sidoarjo, MA (18) dari Nganjuk, AF (16) dari Bali, dan AK (17) dari Surabaya.

Baca Juga: Meriahkan HUT Kepemimpinan ke III, Pemkab Jembrana Gelar Lomba Senam Nangun Sad Kerthi Bali

Diketahui juga, bahwa korban sempat dibawa ke puskesmas tetapi oleh dokter dinyatakan telah meninggal dunia pada Jumat 23 Februari 2024.

Hak tersebut juga dikuatkan dengan pernyataan dokter yang memeriksa bahwa, di tubuh korban ditemukan banyak luka khususnya di bagian atas tubuh.

Pihak polisi mengatakan bahwa modus dari penganiayaan adalah karena salah paham, sehingga ada perasaan kesal ari senior ke junior seta ada hal lain yang membuat salah paham di pondok pesantren.

Sedangkan untuk saat ini, Polres Kediri telah memeriksa sembilan orang saksi. Kendati demikian pengasuh pesantren masih belum diperiksa, karena sata pemanggilan tidak datang dan harus dijadwalkan ulang untuk dimintai keterangan. ***

 

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler