Panwaslu Gununghalu KBB Sosialisasikan untuk Tidak Menggunakan Masjid sebagai Tempat Kampanye Pemilu 2024

29 Maret 2023, 17:20 WIB
Antisipasi Dini, untuk tidak Menggunakan Masjid sebagai Tempat Kampanye Pemilu 2024, Panwaslu silaturahmi ke DKM, Sosialisasi/ /Ferdiansyah /

RINGTIMES BALI - Dalam rangka mengantisipasi sejak awal supaya Masjid tidak disalahgunakan sebagai tempat Kampanye Pemilu Serentak 2024, panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gununghalu, menggelar acara Giat Silaturahmi bersama pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Besar Al Kahfi Gununghalu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu 29 Maret 2023.

Panwascam Gununghalu juga menggelar acara Giat Silaturahmi bersama pengurus DKM Al Kahfi Masjid Besar Gununghalu KBB pada Rabu, 29 Maret 2023, terkait penyalahgunaan tempat ibadah sebagai ajang kampanye pemilu serentak 2024.

Dalam acara Giat Silaturahmi bersama pengurus DKM Al Kahfi Masjid Besar Gununghalu KBB, Panwascam Gununghalu menghimbau agar pengurus tidak menjadikan masjid menjadi tempat kampanye pada pemilu 2024 dan menjaga 'kesakralan' masjid dari kegiatan yang dilarang dalam UU Pemilu.

Baca Juga: Sejumlah Warga di 3 Kampung Gununghalu KBB Masih Dihantui Potensi Bencana Longsor

Acara Giat Silaturahmi antara Panwascam Gununghalu dan pengurus DKM Masjid Besar Al Kahfi ini merupakan implementasi dari agenda Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Diklat dan Organisasi dengan mengambil tajuk "Adiksi" yang bertepatan dengan bulan Ramadhan 1444 Hijriyah tahun 2023 ini.

Antisipasi Dini, untuk tidak Menggunakan Masjid sebagai Tempat Kampanye Pemilu 2024, Panwaslu silaturahmi ke DKM, Sosialisasi di Masjid Al Kahfi Gununghalu KBB/Ringtimes Bali

Tajuk "Adiksi", digagas pimpinan Bawaslu KBB, Kordiv SDM, Diklat & Organisasi Said Hudri yang dikemas dengan agenda diskusi mengenai kepemiluan dan demokrasi untuk selanjutnya giat ditutup dengan melaksanakan shalat tarawih bersama pengurus DKM, jamaah serta masyarakat umum Gununghalu.

Acara Giat Silaturahmi antara Panwascam Gununghalu dan pengurus DKM Masjid Besar Al Kahfi berlangsung di komplek kawasan Masjid Besar Gununghalu.

Baca Juga: Waspada! Terjadi Longsor, Jalur Lintas Perbatasan Gununghalu KBB dan Cianjur Terputus Sementara

Hadir pada acara tersebut, perwakilan komisioner Panwascam Gununghalu beserta jajaran staf dan pimpinan sahabat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Sedangkan dari pihak DKM dihadiri jajaran pimpinan dan pengurus DKM Al Kahfi.

Disampaikan ketua Panwascam Gununghalu KBB, Cecep Supriadi, saat ditemui Tim Ringtimes Bali, tidak ingin sarana tempat ibadah dijadikan ajang kampanye.

"Pada prinsipnya kami tidak ingin sarana ibadah masjid dijadikan tempat kampanye salah satu peserta pemilu di wilayah Gununghalu," kata Cecep.

Cecep Supriadi yang didaulat menjadi ketua Panwascam Gununghalu mengatakan bahwa ini merupakan silaturahmi pertama Panwascam Gununghalu dengan DKM Masjid Besar Al Kahfi Kecamatan Gununghalu.

Baca Juga: Komunitas Tumaritis Kreatif di KBB, Gunakan Bahan Limbah Jadi Produk Bernilai Seni

Hal senada dijelaskan Agus Hermawan selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwascam Gununghalu, bahwa adanya acara ini diharapkan menjadi langkah awal pencegahan pelanggaran dugaan pidana pemilu.

Dikatakan oleh Agus, saat ditemui media Ringtimes Bali, berharap acara silaturahmi ini sebagai awal mitigasi pencegahan adanya pelanggaran.

"Semoga dengan terlaksananya acara ini, diharapkan menjadi langkah awal mitigasi pencegahan pelanggaran dugaan pidana pemilu di ranah sarana ibadah," terang Agus.

Dipastikan oleh Agus, supaya hal tersebut sesuai dengan amanat regulasi yang ada. Sehingga bisa dipastikan jajaran Panwascam Gununghalu bergerak bukan tanpa dasar payung hukum.

Baca Juga: Silaturahmi Komunitas Seniman Gununghalu KBB, Tampilkan Aksi Seni Budaya Tradisional dan Modern

Dijelaskan lebih lanjut olehnya bahwa tahapan sampai saat ini belum ada penetapan calon presiden 2024, tapi larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid mesti disampaikan.

Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya, para peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

"Pasal 280 Undang-Undang Pemilu melarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye," tandasnya.

Sementara itu hadir juga Ustadz Hadad dalam acara tersebut yang mewakili jajaran pengurus DKM Al Kahfi Masjid Besar Kecamatan Gununghalu.

Baca Juga: Kawal Hak Pilih Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Gununghalu KBB Siap Patroli Pengawasan

Dikatakan Ustadz Hadad, menyambut dengan baik kedatangan jajaran Panwascam Gununghalu dalam rangka menjaga kesucian masjid dari kegiatan politik praktis.

"Pada prinsipnya, DKM Al Kahfi Masjid Besar Gununghalu sepakat dengan giat apa yang Panwascam lakukan menjaga agar masjid tidak dijadikan ajang medan kampanye politik," ucapnya.

Ustadz Hadad menegaskan siap membantu kerja Panwascam Gununghalu. Akan tetapi, alangkah baiknya upaya ini juga ditindaklanjuti dengan pertemuan selanjutnya yang membagi peran dan tugas masing-masing.

"Ini menjadi dasar bagi kami dalam menyampaikan pesan-pesan Panwascam kepada jamaah maupun jajaran pengurus DKM serta DKM masjid lainnya di wilayah Kecamatan Gununghalu," pungkasnya.***

Editor: Mahatmanta

Tags

Terkini

Terpopuler