Prabowo Beri Komentar PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024, Ucap Belum Keputusan Final

6 Maret 2023, 12:02 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menerima Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jabar, Minggu (5/3/2023). Foto: dok. Tim Media Prabowo Subianto /dok. Tim Media Prabowo Subianto

RINGTIMES BALI- Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto beri komentar mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tidak masuk akal.

Hal ini dikatakan Prabowo dalam konferensi pers usai menerima kunjungan dari Partai NasDem Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada 5 Maret 2023.

Ia menyebutkan, putusan pengadilan itu belum bersifat final, karena masih bisa hukum banding.

Baca Juga: Polda Bali Kejar WNA Pengguna Plat Palsu

“Itu kan Pengadilan Negeri, masih di atasnya ada Pengadilan Tinggi dan sebagainya, saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus,” ucap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dilansir dari Antaranews pada 6 Maret 2023.

Ia pun menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, tentang penundaan pemilu 2024 telah menimbulkan polemik hingga banyak pejabat pemerintah seperti Menkopolhukam turut berkomentar akan hal tersebut.

“Soal penundaan (Pemilu), sudah banyak tokoh-tokoh berkomentar, Menkopolhukam sudah memberi tanggapan,” ucap Ketua Umum Partai Gerindra.

Baca Juga: WNA Ajukan Petisi Ayam Berkokok di Bali, Warga: Suruh Ayam Saja yang Menangapi

Sementara itu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan perdata dari Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022//PN Jkt.Pst yang memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pemimpin Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktovianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Majelis Hakim, dalam putusannya menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: GAMKI Semarang Gelar Seminar Bersama Lentara dan Kemenag, Harus Hadapi Masalah dengan Adil

Majelis menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam hal verifikasi administrasi oleh tergugat.

Putusan tersebut turut menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan tersebut diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menyampaikan bahwa KPU harus menyatakan banding jika tidak sependapat dengan putusan dan banding harus dilakukan terhitung 14 hari sejak putusan dikeluarkan.

Baca Juga: Akademisi Unud Nilai Penundaan Pemilu 2024 sebagai Ancaman Terhadap Demokrasi di Indonesia

“Saya belum lihat apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa,” ujar Zulkifli Atjo.***

 

Cek berita seputar Nasional lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler