Rampok Minimarket, Seorang WNI Ditangkap Polisi Jepang

4 November 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi. Seorang WNI bernama Regi Carles Farah berusia 25 tahun ditangkap polisi Jepang setelah merampok sebuah minimarket di wilayah Tokyo. /Pixabay/

RINGTIMES BALI- Jumat, 28 Oktober 2022, Polisi Tokyo menangkap seorang WNI bernama Regi Carles Farah setelah merampok sebuah atau minimarket di wilayah Bunkyo-ku, Tokyo.

Pria berusia 25 tahun itu terekam kamera CCTV membobol toko dan mengambil uang dari mesin kasir.

Ia beraksi seorang diri dengan membawa semprotan deodoran dan korek api sebagai senjata untuk mengancam karyawati berusia sekita 30 tahun.

Baca Juga: Sebanyak 600 Hektare Lahan Terdampak Banjir Bandang di Jembrana

Dari aksinya, Ia berhasil merampas uang tunai senilai 35.000 yen atau sekitar 3,6 juta rupiah dari mesin kas.

Kepolisian Jepang yang mendapatkan laporan kejadian segera melakukan pengusutan dan pelacakan seluruh CCTV di daerahnya untuk memantau rute pelarian tersangka.

Hasilnya Regi ditemukan di wilayah Taito. Ia langsung mengakui perbuatannya ketika dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Bupati Jembrana Salurkan 50 Ton Lebih Bantuan Beras Cadangan Pemerintah pada Korban Terdampak Banjir 

Kini kepolisian Jepang masih mendalami motif yang mendasari kenekatan pria yang diketahu sebagai pemagang asal Indonesia tersebut.

Ali Sucipto, Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI membenarkan peristiwa tersebut ketika dihubungi Antara.

“Ya benar,” kata Ali Singkat.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian Akabane, tempat Regi ditahan untuk proses selanjutnya.

Baca Juga: Ratusan UMKM di Buleleng Terima Bantuan Sembako dari Pemprov Bali

“Kita akan kontak kepolisian dahulu untuk mendapatkan informasi selanjutnya,” katanya.

Namun meski melakukan tindakan kriminal, Regi tetap berhak untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Pemerintah Indonesia.

Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI, menuturkan bahwa KBRI telah mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemui Regi pada Jumat, 4 November 2022.

Baca Juga: Jelang KTT G20 Bali, Menteri Perhubungan Keluarkan Surat Edaran Lalu Lintas

“Selanjutnya kita akan lakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan,” ungkapnya pada konferensi pers yang dilakukan secara online.***

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler