WN Estonia Pelaku Skimming Bank BUMN Ditangkap Polda Metro Jaya

28 Juni 2022, 09:57 WIB
Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku skimming yang meraup uang beberapa nasabah di salah satu bank wilayah Cengkareng dan Kalideres. /Dok. Polda Metro Jaya

RINGTIMES BALI - Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku skimming yang meraup uang beberapa nasabah di salah satu bank wilayah Cengkareng dan Kalideres.

Diketahui pelaku merupakan seorang warga negara (WN) Estonia berinisial SP (24).

Kronologi berawal ketika salah satu bank milik BUMN menerima aduan dari nasabah terkait hilangnya sejumlah uang pada Juni 2022, salah satunya mencapai Rp300 juta.

Baca Juga: Polda Bali Tangkap 7 Tersangka Kejahatan Jaringan Skimming

Setelah penelusuran oleh pihak bank secara internal, ditemukan data transaksi yang berkaitan dengan uang nasabah yang hilang.

"Pihak bank melakukan pendataan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

"Ditemukan di beberapa mesin ATM milik korban dalam hal ini Bank BUMN tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian," lanjutnya.

Baca Juga: Polda Bali Tangkap Komplotan Pembobol Skimming, Dikendalikan Napi Bule Lapas Kerobokan

Kombes Pol. Zulpan menyatakan bahwa penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas SP selaku pihak yang melakukan transaksi menggunakan uang milik nasabah tersebut.

Tak berhenti di sana, SP mentransfer uang milik nasabah Bank BUMN yang hilang itu ke seseorang yang berada di Estonia.

"Ini adalah orang yang memberikan instruksi kepada pelaku dalam melakukan aksinya. DPO ini juga warga negara asing posisi tidak di Indonesia. Berkomunikasi melalui Telegram," ujar Kombes Pol. Zulpan dikutip Ringtimes Bali dari Situs Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kasus Skimming ATM, Bule Turki dan Local Boy Asal Bandung Diringkus Polda Bali

SP kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian pelaku kami kenakan juga Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga sudah mengantongi identitas dari pelaku lain yang menerima uang kiriman SP dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang.

Baca Juga: Polda Bali Tangkap Komplotan Pembobol Skimming, Dikendalikan Napi Bule Lapas Kerobokan

"Rekan SP yang memberikan instruksi dan menerima uang itu saat ini kami tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang). Nanti kerjasama dengan instansi lainnya, dengan interpol," sambungnya.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler