Pemerintah Tutup Sementara Pintu Masuk Indonesia Tangkal Covid-19 Varian Omicron

29 November 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi pemerintah tutup sementara pintu masuk Indonesia tangkal Covid-19 varian Omicron. /Pixabay/fernandozhiminaicela/

RINGTIMES BALI - Pemerintah ambil tindakan dengan menutup sementara pintu masuk Indonesia terkait Covid-19 Varian baru, Omicron. 

Omicron merupakan Varian baru virus Covid-19. Varian ini pertama kali ditemukan di Afrika Selatan. Omicron dikabarkan menyebar lebih cepat.
 
Sebagai salah satu pencegahan masuknya Omicron ini, berikut aturan mengenai penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia. 
 
Baca Juga: Berikut Isi SE Satgas Covid-19 Tentang Ketentuan Perjalanan Internasional Selama Pandemi Covid-19
 
Peraturan ini ditetapkan bagi pelaku perjalanan dari negara atau wilayah dengan Transmisi 
Komunitas Kasus Omicron. Serta negara yang secara grafis berdekatan. 
 
Yang dikenai peraturan tersebut adalah mereka yang asal kedatangannya dari negara/wilayah Afrika Selatan, Botswana, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong.
 
Untuk Warga Negara Asing (WNA), Visa akan ditangguhkan sementara sesuai SE Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Dilarang memasuki wilayah Indonesia. 
 
Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Asal Afrika Selatan Dikabarkan Kebal Terhadap Vaksin
 
Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang pernah tinggal atau mengunjungi Negara/wilayah tersebut dalam kurun waktu 14 hari. 
 
Sedangkan bagi WNI, diijinkan masuk Indonesia, tapi harus mengikuti rangkaian prokes, seperti berikut : 
 
1. Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Tes PCR ulang ke-1 saat ketibaan
3. Karantina 14x24 jam
4. Tes PCR ulang ke-2 hari ke -13 karantina
5. Sampel PCR wajib dilakukan WGS
 
Baca Juga: Update Data Penanggulangan Covid 19 Bali 27 November 2021, Semakin Terkendali
 
Bagi WNI maupun WNA yang datang dari negara/wilayah selain yang disebutkan di atas, diijinkan masuk.
 
Dengan catatan menjalani rangkaian prokes berikut:
 
1. Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Tes PCR ulang ke-1 saat ketibaan
3. Karantina 7x24 jam
4. Tes PCR ulang ke-2 hari ke -6 karantina
5. Sampel PCR dihimbau dilakukan WGS
 
Baca Juga: Pariwisata Terpuruk akibat Covid-19, Wagub Cok Ace Sebut Sektor Agraris Kunci Penyelamat Ekonomi Bali
 
Untuk mekanisme khusus, hanya berlaku untuk WNA dengan mekanisme : 
 
1. TCA
2. Pemegang Visa Diplomatik Dan Dinas
3. Kunjungan setingkat Menteri keatas beserta rombongan
4. Delegasi negara atau anggota G20
 
Rangkaian prokes yang harus diikuti adalah : 
 
Baca Juga: WHO Ungkap Varian Baru Covid-19, Omicron Dinilai Paling Mengkhawatirkan Sebab Cepat Bermutasi
 
Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Tes PCR ulang saat ketibaan
3. Tidak Karantina
4. Memaksimalkan sistem travel bubble
5. Dihimbau selalu memantau kondisi kesehatan ya dan bila mungkin melakukan skrining tes berkala selama masa tugas/kunjungan di Indonesia
 
Itu dia daftar peraturan peraturan Pemerintah terkait penututan sementara pintu masuk ke Indonesia. Semoga dapat membantu bagi yang ingin masuk ke Indonesia.***
Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler