RINGTIMES BALI – Seorang pria asal Bantul dilaporkan ibu kandungnya sendiri setelah nekat menjual perabotan rumah.
Pria berinisial DRS tersebut mendapatkan hukuman lima tahun penjara atas tindakan yang dilakukannya.
Kapolres Bantul menyampaikan motif pelaku menjual perabotan rumah adalah demi menghadiahkan kepada kekasihnya.
Baca Juga: Viral Mahasiswa Asal Bantul Dilaporkan Ibunya karena Jual Seisi Rumah Demi Pacar di Jatim
Pria yang masih menyandang status mahasiswa tersebut menjual perabotan rumahnya ketika ibunya tidak di rumah.
Meski masih berkuliah, pelaku mengatakan bahwa dirinya sambil bekerja sebagai gojek untuk mendapatkan penghasilan.
Namun, penghasilan dari pekerjaan gojeknya itu disebut tidak cukup untuk makan sehari-hari dan juga kebutuhan kekasihnya.
“Itu kadang-kadang ramai, kadang nggak, kadang Rp50 ribu, kadang Rp100 ribu, itu buat isi top-up driver lagi, kurang pak,” ujar DRS, pelaku, dikutip dari kanal YouTube Polres Bantul.
Dengan terang-terangan, DRS mengaku jika ia hanya memiliki satu kekasih yang tinggal di Sidowayah, Jawa Timur.
“Itu rumahnya di Jawa Timur, di Sidowayah,” katanya.
Demi menghadiahkan kepada sang pacar hingga rela menjual perabotan rumah orang tuanya kini seisi rumahnya kosong.
Baca Juga: Transisi Indonesia ke Energi Terbarukan, Jokowi: Perhitungannya Harus Jelas
Pria Bantul tersebut mengaku memberikan makanan, tas, hingga baju dan hadiah tersebut dikirimkan sendiri olehnya.
“Kadang berupa makanan, kadang tas, kadang baju,” ungkapnya
Kini pelaku terjerat pasal 367 ayat 2 yaitu terkait dengan pencurian dalam keluarga dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun.
Namun, apabila sang Ibu Paliyem mencabut pelaporan atas anaknya tersebut, maka kasus ini bisa dihentikan.
Baca Juga: Jokowi Makin Tegas, Indonesia Tak Boleh Lagi Ekspor Bahan Mentah
“Kalau ibunya mencabut laporan, mau gak mau kita hentikan kasusnya,” ujar Kapolres Bantul.
Pria bernama DRS tersebut mengaku sudah meminta maaf kepada sang Ibu setelah menjual semua perabotan rumahnya.***