3 Kabar Gembira untuk Para Guru, akan Dapat Tunjangan Penghasilan

21 November 2021, 20:37 WIB
Ilustrasi kabar gembira untuk para guru, salah satunya akan mendapat tunjangan penghasilan. /Pixabay/

 

RINGTIMES BALI – Ada 3 kabar gembira bagi para guru yang datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kabar gembira itu berhubungan langsung dengan kesejahteraan nasib guru.

Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21 pada 21 November 2021, berikut 3 kabar gembira untuk para guru.

Baca Juga: Syarat dan Perbedaan Sertifikasi Guru Tahun 2021

Kabar pertama

Bagi guru yang telah lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan tetap dapat formasi, meskipun pada tahap satu kemarin belum lulus.

Alasan tidak lulus tahap 1 biasanya karena ada guru lain yang memiliki nilai lebih tinggi. Namun para guru tidak perlu khawatir. Silahkan tetap ikuti tahapan seleksi hingga akhir.

Nanti pada akhir tahap 3 akan ada tahap optimalisasi formasi. Tahap ini merupakan tahap pemenuhan formasi oleh Kemendikbud bagi guru yang telah lulus passing grade.

Baca Juga: 2 Cara Terbaru Mendapatkan Sertifikasi Guru Tahun 2021

Dengan kata lain, guru-guru yang telah lulus passing grade akan dicarikan formasi untuk mengisi kekosongan formasi.

Hal ini dilakukan karena kebutuhan formasi yang besar sedangkan peserta PPPK yang kecil.

kabar Kedua

Bagi para guru yang belum sertifikasi namun telah lulus PPPK akan tetap dapat tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Baca Juga: Berkas yang Harus Disiapkan PPPK Guru 2021, Wajib Diperhatikan

Tunjangan  Tamsil ini merupakan tunjangan di luar gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain. Informasi ini bersumber dari dana alokasi khusus tahun 2022 oleh kementerian keuangan.

Salah satu isi dari arah kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 adalah guru PPPK dan PNS akan ada diberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan penghasilan.

Kabar Ketiga

Bagi guru PPPK yang telah tersertifikasi, akan mendapatkan kenaikan tunjangan sertifikasi sebesar 1 kali gaji yaitu hampir mendekati Rp3 juta.

Sumber informasi ini adalah arahan kebijakan dan strategi DAK non fisik TA 2022 kementerian keuangan.

Semoga para guru yang sedang berjuang untuk lulus seleksi PPPK diberikan kemudahan sehingga bisa lolos seleksi PPPK dan mendapatkan berbagai fasilitas tambahan.***

 

Editor: Rani Purbaya

Tags

Terkini

Terpopuler