KPM PKH, BST, BPNT Tidak Dapat Bantuan Lagi di 2021, Ini Penyebabnya

28 Juli 2021, 07:30 WIB
warga penerima bantuan PKH, BST, BPNT protes datanya dihapus dari DTKS /kemensos/Dok/PRBandungRaya.com.

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (kemensos) RI telah mempercepat penyaluran bantuan PKH, BST dan BPNT di tahun 2021. Sayangnya banyak warga yang mengaku tidak lagi menerima bansos dan namanya dicoret dari DTKS.

Sebagaimana diketahui sejumlah daerah disinyalir sudah mendapatkan tiga bantuan Kemensos yakni PKH, BST dan BPNT secara bertahap.

Dari penyaluran tiga program eksisting (berkelanjutan) tersebut, banyak warga yang mengaku jika dirinya tidak mendapatkan bansos lagi dan namanya dicoret dari daftar penerima bantuan.

Baca Juga: 4 Golongan KPM PKH yang Tidak Dapat Pencairan Bansos di 2021

Terkait hal ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan penyebabnya, menurutnya seluruh data penerima 3 bansos tersebut seluruhnya adalah murni dari usulan daerah.

Pihaknya hanya menerima verivali data dari daerah. Ia pun menegaskan bahwa semua data dikembalikan ke pemerintah daerahnya.

Sejak Januari 2020 dan sewaktu ia masuk menjadi menteri ia membuat kebijakan baru bahwa data usulan berasal dari daerah sehingga ketika ada warga penerima bantuan yang sebelumnya terdata di DTKS namun kini dicoret artinya hal ini karena usulan dari daerah.

Baca Juga: Prediksi Jadwal Pencairan PKH, BPNT dan BST Juli 2021

"Bahwa sesuai UU no 13 tahun 2011 sejak Januari saya menyerahkan data itu ke daerah jadi usulan penerima bantuan sosial itu kita serahkan kepada daerah jadi kami tidak melakukan verivali," bebernya dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 28 Juli 2021.

Ia melanjutkan pihaknya hanya mengecek dengan data kependudukan.

"OK begitu cocok kemudian kita terima maka daerahlah yang berhak memberikan usulan kepada kami," imbuhnya.

Faktanya ketika menemukan hal itu di lapangan katanya, memang bukan pihaknya yang menghapus melainkan daerah, tandasnya kembali.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bantuan PKH, Cair Bersama 4 Bansos Tambahan di Bulan Juli 2021

Dan dari yang diusulkan daerah di tahun ini ada sekitar 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu/bulan selama 4 bulan (Juli - Desember 2021).

Karena ketika mengetahui fakta di lapangan ada sejumlah penerima yang masih layak menerima bantuan (non eligible) namun sudah dicoret padahal masih masuk katagori miskin maka pihaknya akan melakukan evaluasi.

Ia akan meminta daerah untuk melakukan verivali kembali.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bansos BST Rp600 Ribu ke 10 Juta PKM, Cek di cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP

"Kita sempet di lapangan menemukan non eligible itu masih layak dapat bantuan saya sudah minta kepala daerahnya untuk diperbaiki di kemudian hari," pungkas dia.

Artinya warga tersebut berpeluang menerima bansos kembali. Jadi apabila Anda masuk katagori tidak mampu/ miskin dan sebelumnya Anda berhak mendapat bantuan namun di tahun ini nama Anda dicoret, maka Anda berhak mengajukan usulan baru ke desa agar ditindaklanjuti ke pemerintah daerahnya. Semoga bermanfaat ya.***

 

 

 

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler