Syarat Daftar BLT UMKM atau Banpres BPUM Juli 2021

25 Juli 2021, 12:22 WIB
Cara daftar BPUM 2021 bagi pelaku UMKM. /Tangkap layar BPUM Kota Bekasi.

RINGTIMES BALI - Simak syarat daftar BLT UMKM atau BPUM periode Juli 2021. Sebelumnya pemerintah telah membuka pendaftaran BPUM di bulan April kemudian di bulan Juni.

Kali ini diperpanjang kembali hingga bulan September. BPUM ini bertujuan untuk memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.

Nantinya peserta yang terpilih akan mendapatkan bantuan sebesar 2,4 juta rupiah, dilansir dari kanal youtube Andriadi Librilian. 

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Kemnaker Khusus Pekerja Segera Cair, Ajukan Rekening Sekarang

Syarat untuk mendaftar BPUM:

1. tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR)

2. Warga negara Indonesia

3. Memiliki KTP elektronik

4. Memiliki usaha

5. Bukan anggota TNI/Polri, ASN, pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Kriteria Penerima BLT BPJS Rp1 Juta di Bulan Agustus 2021

Setelah itu, Anda tinggal melengkapi berkasnya di antaranya:

1. KTP

2. Kartu Keluarga

3. Izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang

4. Foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

Selain itu, untuk Anda yang sudah menerima BLT BPUM ini, silakan ikuti alur berikut untuk mengecek:

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Disalurkan pada 1,5 Juta Penerima hingga Akhir Juli 2021

1. Buka banpresbpum.id/eform.bri.co.id.

2. Masukkan data yang sudah disediakan

3. Data tersebut diantaranya NIK KTP dan kode verifikasi

4. Klik proses "Inquiry"

5. Maka akan terlihat apakah Anda terdaftar atau tidak.

Itulah syarat mendaftar dan mengecek bantuan pemerintah BPUM bagi pelaku UMKM. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler