PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Pemerintah, Bali Ikuti Arahan Pusat

20 Juli 2021, 21:15 WIB
Presiden RI Joko Widodo, Selasa 20 Juli 2021 malam, resmi memperpanjang PPKM Darurat pemprov Bali ikuti arahan pusat. /

RINGTIMES BALI - Pasca diumumkannya masa perpanjangan PPKM Darurat oleh Presiden RI Joko Widodo, Selasa 20 Juli 2021 malam, pemerintah provinsi Bali juga akan mengikuti arahan pusat.

Hal ini disampaikan Plt BPBD provinsi Bali I Made Rentin. Saat konfirmasi melalui gawainya ia mengatakan bahwa Bali akan mengikuti arahan pusat dengan memberlakukan PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli.

"Kita ikut pusat (PPKM Darurat, red) SE (Surat edaran) gubernur sedang proses," singkatnya dihubungi ringtimesbali.com, Selasa malam.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Janjikan Tanggal 26 Juli 2021 Dibuka Kembali Asalkan

Untuk diketahui bersama pemerintah telah memperpanjang masa PPKM hingga tanggal 25 Juli 2021.

Jokowi menjanjikan tanggal 26 Juli 2021 akan dibuka secara bertahap jika tren kasus Covid-19 menurun secara nasional.

Skenario pembukaan secara bertahap itu implementasinya nantinya akan dikembalikan ke pemerintah daerah.

Baca Juga: PPKM Darurat Berakhir Hari Ini, Jumlah Covid-19 di Bali Masih Meningkat

Dan berikut sejumlah sektor yang akan dibuka secara bertahap jika nantinya jumlah kasus menurun.

- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Pemerintah Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

- Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.***

Editor: Rani Purbaya

Tags

Terkini

Terpopuler