Imbauan MUI Terkait Larangan Sholat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

13 Juli 2021, 11:35 WIB
larangan sholat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan oleh MUI karena PPKM Darurat. /Unsplash/Levi Meir Clancy/

RINGTIMES BALI  – Menjelang Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi imbauan larangan pelaksanaan Sholat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan, terutama di kawasan zona merah serta oranye.

Hal ini dilakukan guna menekan laju penularan COVID-19, sesuai yang dikatakan Amirsyah Tambunan, selaku Sekretaris Jenderal MUI.

Saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha, dan penyelenggaraan kurban.

Baca Juga: Dukung Kemenkes Hadapi Covid-19, Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020, tentang Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19.

Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya untuk mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).

Selama pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli, pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah.

Baca Juga: Cek Fakta, Seruan Siaga Satu dari MUI Soal Rencana Rapid Tes Covid-19 Bagi Ulama Kyai

Akan tetapi, azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu, seperti yang dijelaskan Amirsyah.

Pengurus juga dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya.

Hal itu sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi COVID-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban COVID-19.

Baca Juga: MUI dan Ormas Islam Kecam Serangan Brutal Israel ke Palestina

Imbauan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye dilakukan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Salah satu poin imbauan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021 yang dilansir dari laman Antara, berbunyi “Shalat Idul Adha di lapangan atau masjid atau di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan”.

Shalat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga, seperti yang dikatakan PP Muhammadiyah, sesuai dalam surat edaran.

Baca Juga: Cek Fakta, MUI Kembali Rilis Bumbu Masak Mengandung Babi

Abdul Mu'ti, selaku Sekretaris Umum PP Muhammadiyah mengkritisi beredarnya pesan di media sosial yang menuding pemerintah komunis, karena melarang shalat Idul Adha di masjid.

Ia juga mengatakan bahwa masyarakat harusnya kritis menyikapi berita-berita hoaks, disinformasi, dan adu domba.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler