Bali Padamkan Listrik di Lokasi Wisata dan Penerangan Jalan Selama PPKM Darurat

8 Juli 2021, 14:25 WIB
Sekda Bali Dewa Indra saat menerangkan evaluasi PPKM Darurat /dok. Pemprov Bali/

RINGTIMES BALI - Pemerintah provinsi Bali kembali merilis poin-poin terkait PPKM Darurat di wilayahnya pada Kamis 8 Juli 2021.

Sekda Dewa Indra dalam rapat bersama Gubernur, Forkompinda serta bupati/walikota se-Bali mengungkap terkait evaluasi PPKM Darurat yang sudah berjalan 5 hari sejak diberlakukan pada 3 Juli 2021 lalu.

Ia mengatakan, melalui keputusan bersama evaluasi PPKM Darurat dimana dihasilkan 12 poin demi keselamatan dan kesehatan masyarakat Bali dimana salah satunya adalah adanya pemadaman listrik di sejumlah lokasi wisata serta penerangan jalan.

Baca Juga: PPKM Darurat, Polisi Jaga Ketat 40 Titik Penyekatan di 9 Kabupaten Kota di Bali

Berikut poin narasi lengkapnya:

"Mengingat pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai Pukul 20.00 WITA, maka untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid, maka Forkompinda dan juga Bupati/Walikota se-Bali,".

Melalui rapat evaluasi tadi malam telah menyepakati juga, lampu-lampu ditempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada pukul 20.00 WITA. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban," .

Pihaknya mengaku sudah memperhatikan dinamika di lapangan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat ini, dimana meningkatnya kasus Covid-19, dan juga meningkatnya BOR (Bed Occupancy Ratio) tingkat pemakaian tempat tidur di rumah sakit yang menangani Covid-19, baik BOR untuk ruang isolasi, maupun BOR ruang ICU yang semuanya memperlihatkan peningkatan, ungkapnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Polisi Tutup Pantai Jimbaran dan Kafe di Badung

Ia mengaku evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan belum memperlihatkan perkembangan sesuai dengan yang diharapkan.

"Kita tahu bersama, tujuan pemberlakuan PPKM Darurat ini adalah menekan penyebaran Covid melalui pengendalian mobilitas penduduk atau juga pembatasan," ungkapnya.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian dan pembatasan. Di dalam SE Gubernur Nomor 09 Tahun 2021 sudah diatur tentang Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, dan juga ketentuan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor baik bagi sektor esensial," katanya

Baca Juga: Cek 30 Titik Penyekatan Dampak PPKM Darurat Jawa-Bali, Siapkan 3 Hal saat ke Denpasar

"Sektor esensial pemerintahan dan sektor kritikal. Namun demikian, pelaksanaan di lapangan belum sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam SE Gubernur itu, maupun yang ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," lanjutnya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali

Tags

Terkini

Terpopuler