Mahasiswi Asal NTT Lakukan Aksi Penganiayaan di Denpasar, Dipenjara 6 Bulan

6 Juli 2021, 15:32 WIB
seorang mahasiswi asal Manggarai, NTT terbukti lakukan aksi penganiayaan di Denpasar, terdakwa dipenjara 6 bulan /Aue/ringtimesbali/

RINGTIMES BALI - Lakukan penganiayaan, seorang mahasiswi bernama Maria Christine Yuta Nukul, 23 tahun asal Manggarai, NTT, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara di PN Denpasar pada Selasa 6 Juli 2021.

Terdakwa terbukti telah melakukan aksi penganiayaan pada korban bernama Ayu, asal Kediri Jawa Timur awal Maret 2021 lalu di sebuah kos di Jalan Panjer, Denpasar Selatan

Kronologi penganiayaan tersebut, bermula saat korban hendak melerai pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa pada rekannya, korbanpun berniat melerainya.

Baca Juga: Bali Gencar Vaksinasi Anak 12-17 Tahun, 5 Ribu Orang Pernah Terpapar Covid-19

“Putusan kepada terdakwa 6 bulan. Tuntutan 10 bulan,” ungkap Juru Bicara 2 PN Denpasar, Gede Astawa, dikonfirmasi Selasa 6 Juli 2021.

Ia mengungkapkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat.

Terdakwa divonis 6 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Basarnas Hentikan Pencarian Korban KMP Yunicee, 17 Orang Dinyatakan Hilang

Untuk diketahui, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 27 Februari 2021 lalu sekitar pukul 23.15 WITA.

Korban Ayu, 30 tahun mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari terdakwa yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Denpasar ini.

Penganiayaan itu bermula saat korban hendak melerai pertengkaran antara terdakwa dengan rekannya Alberta.

Baca Juga: Bali Targetkan Anak Usia 12-17 Tahun Selesai Divaksin 10 Juli 2021

Terdakwa saat itu datang ke lokasi kejadian bersama 7 orang rekannya dan mengintimidasi rekan korban pada pukul 23.00 WITA.

7 orang mahasiswa ke lokasi mencari Alberta dan mengaku memiliki masalah yang harus diselesaikan.

Bersama gengnya, terdakwa kemudian mengintimidasi Alberta agar mau keluar dari kosannya dan bersedia menyelesaikan masalah mereka di pinggir sawah depan kos dalam kondisi gelap.

“Saya menjemput teman saat itu. Ada dua teman di sana. Saat kami mendekati gerbang mau keluar kaget ada segerombolan anak muda, 3 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Kami mendengar ada ungkapan Tarik Dia Sudah, Pukul Dia Sudah dan kata-kata kasar lainnya. Itu yang membuat kami urung meninggalkan lokasi,” ungkap korban, Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Bali Targetkan Anak Usia 12-17 Tahun Selesai Divaksin 10 Juli 2021

Lalu korban berupaya menasihati agar permasalahan diselesaikan secara baik-baik.

Namun salah satu teman terdakwa, Cian Iyai melontarkan kata-kata kasar kepada korban.

Mendengar rekannya berteriak memaki korban, terdakwa langsung emosi dan berusaha menyerang korban.

Terdakwa dua kali memukul korban namun yang pertama dapat ditangkis, pukulan kedua menggunakan tangan kanan terdakwa lalu mengenai bibir kiri atas korban hingga sobek.

“Mungkin tidak terima saya nasihati. Saat itu saya bilang Adik-adik, tolong nggih ini sudah malam. COVID lagi. Kalian datang rombongan katanya ingin menyelesaikan masalah dengan Al. Nah karena kalian ini tamu dan pemilik rumah mempersilakan masuk menyelesaikan baik-baik. Monggo yang punya masalah sama Al agar menyelesaikan baik baik. Masuk di dalam kamar kan enak. Nggak nganggu tetangga juga,” jelasnya.

Baca Juga: Jumlah Covid-19 di Bali Melonjak, Sehari 401 Orang Positif, Meninggal 7 Orang

Korban yang mendapati bibirnya sobek dan mengucurkan darah langsung menuju Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM) untuk mendapatkan perawatan luka. Barulah pada Senin 1 Maret 2021 melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian didampingi dengan LBH Bali Woman Crisis Center.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler